- Details
-
Category: Framing
-
Last Updated on Wednesday, 25 October 2017 20:12
-
Hits: 1760
destinasiaNews – Suasana pelataran luar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Jl. Diponegoro No 34 pada Rabu (25/10/2014) sangatlah berbeda. Teriakan yang menyuarakan aspirasi warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan warga Jabar umumnya, terus bergema. Sejumlah plakat di antaranya bertuliskan – LAHAN PUBLIK DIRAMPAS, DIPERKOSA PENGUASA; KARANG PAMULANG MILIK PUBLIK; JANGAN AMBIL PANTAI KAMI; dan TRANSPARASI PROYEK PLPR, MANA?
Puluhan aktivis yang menyuarakan aspirasi itu berasal dari FPKP2 (Forum Peduli Karang Pamulang Palabuhanratu).”Ini elemen masyarakat gabungan asal Palabuhanratu, Bandung, Sukabumi, Jakarta, utamanya dari Gerakan Hejo,” jelas Yan Rizal Usman yang akrab disapa Caca selaku korlap unjuk rasa ini.
Tuntutan unjuk rasa ini memohon kepada hakim yang memimpin sidang dengan nomor perkara80/G/2017/PTUN.BDG antara Romel T.B (penggugat) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi (tergugat), dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi (tergugat ll intervensi). “Hari ini putusan sidangnya. Katanya, dengar-dengar kalah pihak kami. Tak masalah, yang penting tolong itu pantai Karang Pamulang diselamatkan dari proyek PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) yang serampangan. Intinya demo kami ini pro lingkungan, titik!,” seru Caca dengan nada cenderung meninggi karena khawatir akan nasib pantai Karang Pamulang selanjutnya – “Duh, jadi sedih nih nasib lingkungan di Palabuhanratu”.
Benar, Kata Hanson …
Dikonfirmasi disela unjuk rasa yang berlangsung cukup ketat di bawah pengawalan puluhan anggota polisi dari Polrestabes Bandung, Hanson R Sanger sebagai kuasa hukum Romel TB membenarkan putusan sidang ini:”Benar majelis hakim tadi menyatakan, intinya tak ada kerugian dalam perkara ini. Majelis memberi waktu 14 hari untuk pikir-pikir. Soal PLPR masih maju atau tidak, memang bukan kewenangannya. Kecuali kalau nanti di Pengadilan Negeri.”
Upaya apa yang akan dilakukan dalalam waktu dekat menghadapi keputusan ini? “Ya, masih pikir-pikir untuk hal ini. Salinannya pun belum saya peroleh,” papar Hanson.
Sementara terkait putusan ini konfirmasi ke pihak tergugat Yayat Hidayat, Kasubsi Perkara BPN Kab. Sukabumi :”Duh saya ini jangan diminta pendapat. Pokonyano comment-lah soal ini. Salinan pun belum saya punya.”
Kata Gerakan Hejo
Ketua Umum Gerakan Hejo, Eka Santosa dikonfirmasi perihal putusan sidang hari ini:”Secara hukum, apa pun putusan sengketa lahan ini, kita hormati. Sejak awal bidikannya, tetap pada penyelamatan pantai Karang Pamulang sebagai area milik publik. Ini, yang kami upayakan dengan serius.”
Diketahui, lahan pada perkara ini sedang digarap proyek PLPR sejak November 2015. Lahannya berupa sempadan pantai (6.600 M2), dengan pengakuan sertifikat hak milik (SHM) No 73 atas nama Soerono Haryanto. Yang diperkarakan Hanson di antaranya terbit Keputusan TUN Berita Acara Pelepasan Hak No 01/BAPH – 32.02/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dengan ganti rugi Rp. 7.722.000.000 (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dari Pemkab Sukabumi ke Soerono Haryanto.
“itu uang siapa ? Transaksinya, selangit untuk lahan sepadan pantai yang kami cintai. Korbannya rakyat tak leluasa lagi rekreasi di sana. Pemkab Sukabumi, tak visioner banget pisan euy…”, seru beberapa pengunjuk rasa di pelataran PTUN Bandung.
Tersiar kabar masih di pelataran PTUN Bandung, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan para pihak yang terkait proyek PLPR ini kekantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Alam. “Tunggu saja tanggal mainnya, soal PLPR ini yang terlibat akan dipanggil ke Jakarta. Dulu juga, harusnya proyek ini distop diduga banyak penyimpangan, dan tidak trasnparan”, tutup Caca. (HS/SA)